Dakwaan Wawan 365 Halaman, Kuasa Hukum Minta 3 Minggu Susun Eksepsi

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meminta waktu tiga minggu untuk menyusun eksepsi. Waktu ini diperlukan mengingat berkas dakwaan yang mencapai 365 halaman.

Dakwaan terhadap Wawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat dakwaan bernomor 97/TUT.01.04/24/10/2019 itu memuat dua perkara berbeda.

"Karena surat dakwaan ini luar biasa tebalnya. Apalagi kami tahu KPK mempersiapkan perkara ini lima tahun lebih. Jadi, kami mohon dengan waktu yang leluasa, kami meminta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Usai persidangan, Maqdir menjelaskan, waktu tiga minggu dirasa cukup untuk mempelajari dakwaan jaksa sekaligus menyusun eksepsi (bantahan atas dakwaan). Maqdir melihat ada kejanggalan terkaut predicate crime (pembuktian kejahatan) dalam kasus TPPU yang menjerat Wawan.

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu?. Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Mahasiswi Prodi Sains Komunikasi MNC University Dinobatkan sebagai Putri Budaya Banten 2026

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Nasional
7 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal