JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meminta waktu tiga minggu untuk menyusun eksepsi. Waktu ini diperlukan mengingat berkas dakwaan yang mencapai 365 halaman.
Dakwaan terhadap Wawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat dakwaan bernomor 97/TUT.01.04/24/10/2019 itu memuat dua perkara berbeda.
"Karena surat dakwaan ini luar biasa tebalnya. Apalagi kami tahu KPK mempersiapkan perkara ini lima tahun lebih. Jadi, kami mohon dengan waktu yang leluasa, kami meminta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Usai persidangan, Maqdir menjelaskan, waktu tiga minggu dirasa cukup untuk mempelajari dakwaan jaksa sekaligus menyusun eksepsi (bantahan atas dakwaan). Maqdir melihat ada kejanggalan terkaut predicate crime (pembuktian kejahatan) dalam kasus TPPU yang menjerat Wawan.
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu?. Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.