Dalami Dugaan Suap Pemberian Izin ke Napi, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Rizki Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (dok Inews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Tahun 2016-2018 Deddy Handoko. Deddy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan Deddy Handoko diperiksa sebagai tersangka. TPK suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Ali di Jakarta, Kamis (14/5/2020). 

Untuk diketahui, Deddy sendiri baru saja ditahan bersama Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Radian Azhar (RAZ) pada Kamis 30 April 2020 lalu. Deddy dan Radian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C1. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Dedy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, salah seorang napi di Lapas Sukamiskin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
22 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal