Sebelumnya, Dewan Penasihat Pengurus Besar (PB) Perbakin Bambang Soesatyo menuturkan pelaku belum tentu tercatat sebagai anggota Perbakin. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Perbakin.
"Perlu Anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan dia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya dia adalah anggota club, namun belum tentu anggota Perbakin," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (31/3/2021).