JAKARTA, iNews.id - Perasatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) memberikan keterangan terkait beredar kartu anggota Perbakin milik terduga teroris yang tewas ditembak di Mabes Polri. Terduga perempuan berinisial ZA itu belum dipastikan sebagai anggota Perbakin.
Dewan Penasihat Pengurus Besar (PB) Perbakin Bambang Soestayo menjelaskan tentang persyaratan dan prosedur pembuatan kartu anggota Perbakin.
"Perlu Anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan dia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya dia adalah anggota club, namun belum tentu anggota Perbakin," ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dia menuturkan, persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin harus menjadi anggota club menembak resmi terlebih dahulu atau setidaknya telah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin.
"Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota Perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dan lain-lain," ucapnya.