JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Irman maupun Sugiharto tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Namun, keduanya tiba-tiba dibawa ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irman dan Sugiharto hanya dimintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menilai, banyak pihak yang belum tersentuh dalam mega proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Irman dan sugiharto hari ini dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," ujar Febri di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Masih dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Rencananya KPK akan memanggil sejumlah nama lain, di antaranya politikus Partai Hanura Djamal Aziz dan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain.
Marzuki Alie dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut jaksa pada KPK diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp20 miliar. Nama Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.