JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah (AF) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 sampai dengan 2021. Apief yang berasal dari pihak swasta merupakan orang kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Apif telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola saat memimpin Jambi periode 2016 – 2021.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (4/11/2021).
Dalam konstruksi perkara, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi di tahun 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.
"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo