Dalami Kasus Korupsi di Jambi, KPK Tahan Tangan Kanan Zumi Zola

Raka Dwi Novianto
Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi Zola ditahan KPK (Foto: Raka Dwi Novianto)

Apif juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Apif selama 20 hari kedepan. Sebelum ditahan, Apif bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih," tutur Setyo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

BNPB Bersih-Bersih usai OTT KPK, Evaluasi Pengadaan hingga Penggunaan Anggaran

1 hari lalu

KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang

2 hari lalu

KPK Panggil Lagi Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Kasus Korupsi Pajak dan Retribusi

2 hari lalu

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Ini yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal