Dalang Pembobol 14 Bank Senilai Rp14 Triliun Menyerahkan Diri

Koran SINDO
Mohammad Yamin
Para tersangka kasus pembobolan 14 bank yang telah ditangkap sebelumnya. (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

Modusnya, mereka menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) kepada bank saat mengajukan kredit. Buntutnya, terjadi kredit macet. Kasus ini mulai terbongkar pada Agustus 2018 berdasarkan laporan bank swasta.

Berdasarkan penyidikan, hal serupa juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP Finance kepada kreditur dari 13 bank yang terdiri dari bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ujar kata Daniel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri sudah melayangkan surat pencekalan kepada tersangka yang masih buron kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

Nasional
5 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Bisnis
7 bulan lalu

Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan, Bukti Komitmen Anti Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal