Ibam kemudian menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Keputusan tersebut, kata dia, sejalan dengan pandangan mengenai pentingnya mempertimbangkan keuntungan yang diterima seseorang dalam penanganan perkara korupsi.
"Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," tuturnya.
Tak hanya itu, Ibam juga menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memuat sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Dia berpendapat, unsur-unsur seperti gratifikasi, penggelapan, dan penyalahgunaan dana publik perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan pendekatan penegakan hukum.
"Dari semua definisi korupsi yang ada di UNCAC, itu definisinya banyak ya, ada gratifikasi, ada apa?Embezzlement, ada menggunakan eh dana publik gitu, itu enggak ada yang masuk ke mereka berdua," kata Ibam.
Ahli teknologi dan Artificial Intelejen (AI) ini berharap, pembahasan mengenai definisi korupsi dapat mendorong penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi pejabat maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Selain melihat perkara-perkara sebelumnya, Ibam menilai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi juga penting untuk mendorong keberanian masyarakat, terutama kalangan profesional muda, dalam membantu pemerintah menjalankan program pembangunan.
Dia mengaku pernah berbincang dengan seorang konsultan muda yang memiliki pengalaman membangun industri yang tergolong langka di Asia Tenggara. Menurut Ibam, konsultan tersebut sempat diajak bergabung untuk membantu proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan industrialisasi di bawah Danantara. Namun, orang tersebut khawatir menghadapi risiko hukum apabila mengambil bagian dalam proyek pemerintah.