Dengan Permendes tersebut, kepala desa tidak perlu kebingungan lagi karena di dalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan menggunakan dana desa.
"Misalnya, ada kepala desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," katanya.
Menurutnya, Kementerian Desa PDTT sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa. Selebihnya kepala desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengingatkan kepala desa agar selalu memperhatikan akar budaya daerah masing-masing saat merencanakan pembangunan.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di daerah. Itu yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," ucapnya.