Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Anggie Ariesta
Danantara akan menjadi pemodal awal pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (Foto: Dok. Danantara)

Selain mengatur permodalan, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional. 

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia. 

Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lewat pembentukan mega proyek ini, pemerintah menaruh target tinggi untuk mendongkrak daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional.

Kehadiran PFII diplot untuk mempercepat penetrasi inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menjaring arus modal asing dari para pemain finansial global, serta mempermudah penyaluran pembiayaan ke sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), program hijau (sustainable finance), pembiayaan perubahan iklim, hingga proyek infrastruktur massal demi mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan bagi PDB nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026, Tingkatkan Efisiensi

57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

BNI Perkuat Budaya Layanan lewat CX100 Danantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal