Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Anggie Ariesta
Danantara akan menjadi pemodal awal pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (Foto: Dok. Danantara)

Selain mengatur permodalan, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional. 

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia. 

Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lewat pembentukan mega proyek ini, pemerintah menaruh target tinggi untuk mendongkrak daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional.

Kehadiran PFII diplot untuk mempercepat penetrasi inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menjaring arus modal asing dari para pemain finansial global, serta mempermudah penyaluran pembiayaan ke sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), program hijau (sustainable finance), pembiayaan perubahan iklim, hingga proyek infrastruktur massal demi mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan bagi PDB nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Puji Kinerja Danantara, Prabowo Janji Mau Beri Bintang Kehormatan

9 hari lalu

Kurangi Utang Pemerintah, Purbaya bakal Tarik Sebagian Keuntungan Danantara ke Kas Negara

10 hari lalu

Danantara Siapkan IPO 4 BUMN Besar, Kajian Ditargetkan Rampung dalam 12 Bulan

14 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Pendapatan Danantara Naik 400 Persen: Signifikan dalam Satu Tahun Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal