Selain mengatur permodalan, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia.
Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lewat pembentukan mega proyek ini, pemerintah menaruh target tinggi untuk mendongkrak daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional.
Kehadiran PFII diplot untuk mempercepat penetrasi inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menjaring arus modal asing dari para pemain finansial global, serta mempermudah penyaluran pembiayaan ke sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), program hijau (sustainable finance), pembiayaan perubahan iklim, hingga proyek infrastruktur massal demi mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan bagi PDB nasional.