Untuk urusan tata kelola, pengawasan dan operasional PFII ke depan akan dimandatkan sepenuhnya kepada Dewan PFII, sebagaimana yang telah dikunci dalam Pasal 4 RUU tersebut.
Komposisi struktur elit Dewan PFII dirancang mencakup di antaranya, seorang Ketua yang posisinya akan dijabat oleh Gubernur, Kepala LP PFII, Kepala LPJK PFII dan paling banyak empat orang anggota yang direkrut dari unsur independen secara profesional.
Untuk menjaga independensi dan profesionalitas, posisi Ketua serta anggota dari kelompok independen tersebut akan diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Presiden.
Dalam mengeksekusi tugas sehari-hari di lapangan, Dewan PFII akan disokong penuh oleh tim sekretariat khusus dan memegang jalur pertanggungjawaban langsung di bawah komando Presiden.