JAKARTA, iNews.id - Jurnalis Dandhy Laksono mengaku sempat terkejut ketika melihat kedatangan sejumlah polisi ke rumahnya di kawasan Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam. Apalagi, polisi itu tiba-tiba menyodorkan surat penahanan.
Saat itu polisi juga memperlihatkan materi postingannya di media sosial. Postingan tersebut terkait peristiwa di Papua, 23 September 2019.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya tweet," ujar Dandhy usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penetapan dia sebagai tersangka terkait postingan tersebut. Dia menyatakan tetap kooperatif menjalani proses hukum.
"Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehigga saya mengikuti proses verbalnya," ucapnya.
Sementara dalam pemeriksaan, polisi juga lebih banyak menanyakan seputar postingannya di media sosial. Salah satunya tujuan dari postingan itu.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," katanya.