Usai Diperiksa Polisi, Aktivis Dandhy Laksono Dilepaskan dengan Status Tersangka

Antara
Jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. (Foto: Dok.Pribadi).

JAKARTA, iNews.id - Jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam. Saat ini Dandhy telah dilepaskan usai diperiksa oleh penyidik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Dandhy dilepas, Jumat (27/9/2019) pada pukul 03.30 WIB.

"Sudah dilepas meski tetap berstatus tersangka," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00, Kamis (26/9/2019). Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Dandhy, polisi juga menangkap musisi Ananda Badudu. Dia ditangkap dini hari tadi karena mentransfer dana kepada mahasiswa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
2 hari lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
2 hari lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal