Diperiksa Polisi, Dandhy Laksono Dicecar soal Postingan di Media Sosial

Irfan Ma'ruf
Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melepaskan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Jumat (27/9/2019) pagi. Dia ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.

Saat diperiksa, Dandhy mengaku dicecar penyidik Polda Metro Jaya mengenai postingan di media sosial. Salah satu yang ditanyakan mengenai tujuan postingannya tersebut.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," ujar Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia mempertanyakan alasan polisi mempersoalkan postingannya di media sosial. Selain itu polisi dinilai terlalu memaksakan menetapkan dia sebagai tersangka.

"Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehigga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," katanya.

Dhandy dibawa ke Polda Metro Jaya Pukul 23.05 WIB dari rumahnya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Nasional
13 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong

Nasional
13 jam lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang

Buletin
5 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal