Diperiksa Polisi, Dandhy Laksono Dicecar soal Postingan di Media Sosial

Irfan Ma'ruf
Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melepaskan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Jumat (27/9/2019) pagi. Dia ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.

Saat diperiksa, Dandhy mengaku dicecar penyidik Polda Metro Jaya mengenai postingan di media sosial. Salah satu yang ditanyakan mengenai tujuan postingannya tersebut.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," ujar Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia mempertanyakan alasan polisi mempersoalkan postingannya di media sosial. Selain itu polisi dinilai terlalu memaksakan menetapkan dia sebagai tersangka.

"Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehigga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," katanya.

Dhandy dibawa ke Polda Metro Jaya Pukul 23.05 WIB dari rumahnya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
2 hari lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
2 hari lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal