Berdasarkan kebijakan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat tugas sebagai pengelola data tunggal, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran sesuai bidang tugas masing-masing.
Data yang dikumpulkan kemudian diverifikasi, divalidasi, dan disetarakan berdasarkan ukuran yang ditetapkan BPS sebelum disusun menjadi pemeringkatan kesejahteraan relatif dalam desil 1 hingga desil 10.
“Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu pemutakhiran dengan mengirimkan berbagai data yang didapatkan sesuai bidang tugas masing-masing untuk dilakukan verifikasi, validasi, dan disetarakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh BPS,” tuturnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama kementerian/lembaga lainnya juga terus memasukkan data yang diperoleh dari lapangan dalam proses pemutakhiran.
Perbaikan data penerima terlihat sejak DTSEN mulai digunakan. Pada kuartal II 2025, terdapat 1.379.043 KPM baru yang mendapatkan bansos.