JAKARTA, iNews.id – Kewajiban memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya ini membutuhkan ketegasan pimpinan lembaga negara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, apabila ada komitmen pimpinan lembaga negara bukan tidak mungkin tingkat kepatuhan LHKPN akan mencapai nilai sempurna.
“Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansinya. Apabila menteri-nya bilang itu wajib dan orang tidak boleh promosi kalau tidak isi LHKPN, selesai semua, pasti ngisi. Karena itu, kami bilang kesepuluh kementerian terendah ini mohon komitmen dari pimpinan instansi tersebut dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen,” kata Pahala di Gedung KPK, Senin (14/1/2019).
Berikut 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah berdasarkan tingkat Wajib Lapor (WL):
1. Kementerian Pertahanan terdapat 80 WL tapi baru 10 persen yang sudah melapor.