Data KPK: 10 Kementerian Ini Memiliki Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

Ilma De Sabrini
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: iNews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya ini membutuhkan ketegasan pimpinan lembaga negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, apabila ada komitmen pimpinan lembaga negara bukan tidak mungkin tingkat kepatuhan LHKPN akan mencapai nilai sempurna.

“Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansinya. Apabila menteri-nya bilang itu wajib dan orang tidak boleh promosi kalau tidak isi LHKPN, selesai semua, pasti ngisi. Karena itu, kami bilang kesepuluh kementerian terendah ini mohon komitmen dari pimpinan instansi tersebut dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen,” kata Pahala di Gedung KPK, Senin (14/1/2019).

Berikut 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah berdasarkan tingkat Wajib Lapor (WL):

1. Kementerian Pertahanan terdapat 80 WL tapi baru 10 persen yang sudah melapor.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
16 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
16 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal