Datangi LPSK, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

muhammad farhan
TPN Ganjar-Mahfud mendatangi LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/1/2024). Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan 7 korban sekaligus saksi kasus penganiayaan itu. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.

"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.

Kemudian pengajuan yang kedua, TPN meminta LPSK mendampingi para korban selama proses hukum yang nantinya akan berjalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

3 hari lalu

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Suku Anak Dalam di Jambi saat Patroli Kebun Sawit

4 hari lalu

Warga Suku Dayak Bertato Bisa Masuk TNI, Menhan Sjafrie: Dikasih Privilege

6 hari lalu

Prabowo Pimpin Rapat di Hambalang, Bahas Syarat Warga Dayak Masuk TNI hingga Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal