"Kenapa kami ajukan tuntutan ini, karena Kodim Boyolali tersebut ada arahan dari panglima dan KSAD itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau sudah ada penetapan tersangka itu kan berarti akan ada proses hukum terhadap mereka yang akan berjalan di pengadilan militer," kata Ifdhal.
Ifdhal mengungkapkan, upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK ini dilakukan lantaran ada pembangunan opini atas korban yang terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut.
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," kata Ifdhal.