JAKARTA, iNews.id - Polri telah menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik (e-TLE) sejak Maret 2022. Bagi yang tidak membayar denda dalam sembilan hari, maka STNK bisa diblokir.
Bagi pengendara motor atau pemilik mobil pribadi maupun pengemudi kendaraan di atas roda empat yang dianggap melanggar lalu lintas akan dikenakan denda biaya e-TLE sebagaimana dalam mekanisme peraturan yang telah ditetapkan.
"Mekanisme (e-TLE) ada beberapa tahapan," kata Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman saat hadir sebagai pembicara di Webinar Partai Perindo bertajuk 'Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik' pada Jumat (4/11/2022).
Dalam mekanisme tersebut, ketika kendaraan milik pengendara tertangkap kamera e-TLE di jalan yang disinyalir melakukan pelanggaran dan/atau tidak melanggar aturan lalu lintas akan difalidasi terlebih dahulu oleh petugas.
"Setelah tercapture, petugas di back office tiap Polda dan Ditlantas akan memfalidasi kategori pelanggaran atau tidak," ujarnya.