Dear Pengendara Catat, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik dalam 9 Hari

Nur Khabibi
Kasubdit Dakgar Polri Kombes Pol Karsiman (Foto: Ist)

Jika kendaraan milik pengendara terverifikasi masuk kategori pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan dikirimkan surat tilang elektronik beserta gambar kendaraan yang tercapture melanggar aturan ke alamat si pemilik kendaraan.

"Setelah terverifikasi sebagai pelanggaran, maka diberikan (dikirim surat) pelanggaran sesuai dengan alamat pelanggar yang tercapture tersebut," ujar Karsiman.

Karsiman menjelaskan surat tilang elektronik yang dikirimkan akan sampai di rumah si pelanggar aturan lalu lintas tidak lebih dari tiga hari.

Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang elektronik tersebut, maka si pelanggar aturan lalu lintas harus memberikan konfirmasi dalam waktu lima hari dan diharuskan membayar denda e-TLE ke Virtual Account (BRIVA) BRI.

"Kalau tidak membayar pada hari kesembilan otomatis terblokir  STNKnya," ujar dia.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan juga enggan membayar e-TLE ke Briva BRI, tentu si pengendara harus melunasinya pada saat perpanjangan STNK plus dendanya.

"Nanti pada saat perpanjangan STNK dan pengesahan STNK yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar tilang dulu. Di Samsat kini sudah ada loket khusus pemblokiran terkait dengan e-tilang untuk pelanggaran," tutur  Karsiman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
18 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
19 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal