Dear Pengendara Catat, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik dalam 9 Hari

Nur Khabibi
Kasubdit Dakgar Polri Kombes Pol Karsiman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Polri telah menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik (e-TLE) sejak Maret 2022. Bagi yang tidak membayar denda dalam sembilan hari, maka STNK bisa diblokir.

Bagi pengendara motor atau pemilik mobil pribadi maupun pengemudi kendaraan di atas roda empat yang dianggap melanggar lalu lintas akan dikenakan denda biaya e-TLE sebagaimana dalam mekanisme peraturan yang telah ditetapkan.

"Mekanisme (e-TLE) ada beberapa tahapan," kata Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman saat hadir sebagai pembicara di Webinar Partai Perindo bertajuk 'Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik' pada Jumat (4/11/2022).

Dalam mekanisme tersebut, ketika kendaraan milik pengendara tertangkap kamera e-TLE di jalan yang disinyalir melakukan pelanggaran dan/atau tidak melanggar aturan lalu lintas akan difalidasi terlebih dahulu oleh petugas.

"Setelah tercapture, petugas di back office tiap Polda dan Ditlantas akan memfalidasi kategori pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

4 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan di Manggarai NTT, Ringankan Trauma Warga Pascagempa

12 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

14 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal