Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut

Widya Michella Nur Syahid
Haris Azhar dan saksi ahli pidana Agus Surono yang dihadirkan JPU terlibat debat saat sidang pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. (MPI/Widya Michella Nur Syahida)

Kemudian Haris kembali bertanya kepada Agus apakah tindak pidana korupsi masuk ke dalam pidana. Agus pun akhirnya menjawab.

"Apakah korupsi di sektor pidana atau bukan?," kata Haris.

"Kalau tindak pidana korupsi masuk ke ranah pidana," jawab Agus.

"Kenapa bilang tidak tahu? Enggak usah muter-muter kalau Anda mau jawab. Jawab, tidak, tidak. Gentleman sebagai profesor," ujar Haris.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, dituntut dalam perkara terpisah karena dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
7 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Nasional
8 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal