JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) meminta kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan sikap tersebut, bukan berarti fraksinya menyalahkan pemerintahan Prabowo. Kenaikan PPN 12 persen juga bukan usulan PDIP tapi dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy, Senin (23/12/2024).
Deddy menjelaskan saat itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam kondisi baik-baik saja.
Namun kondisi saat ini daya beli masyarakat terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar terus naik.
"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujarnya.