"Jadi tidak ada yang disebut uang disimpan atau diendapkan. Kita cek dulu kan sumbernya dari BI, kita mau tanya ke BI uang 4,1 itu kapan ada uang itu? Karena di kas kami nggak ada gitu kan. Persepsi publik terbangun seolah olah daerah di tengah kebutuhan publik kegiatan pembangunan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di bank, masing-masing bahkan di luar bank pemerintah," tambahnya.
Dia menjelaskan, uang Rp2,6 triliun bisa dibelanjakan setiap waktu. Dia mencontohkan bahwa kebutuhan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp10,5 triliun, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp8 triliun.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membantah adanya dana kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat disimpan dalam bentuk deposito di bank.
Purbaya diketahui mengatakan, terdapat 15 pemerintah daerah (pemda) yang menempatkan dana kasnya di bank, termasuk Pemprov Jawa Barat dengan nilai Rp4,17 triliun. Menanggapi bantahan Dedi, Purbaya menyarankan agar Pemprov Jabar melakukan pengecekan langsung terhadap datanya sendiri.
“Saya bukan pegawai pemerintah Jabar. Kalau mau dia periksa, periksa saja sendiri,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).