Delapan Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Antara
Ilustrasi, pemindahan narapidana dikawal ketat petugas. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memindahkan narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Para narapidana itu kategori bandar narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," ujar Sudjonggo dalam keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Dia menuturkan, delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

5 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

9 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal