JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memindahkan narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Para narapidana itu kategori bandar narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.
"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," ujar Sudjonggo dalam keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.
Dia menuturkan, delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan," tuturnya.
Menurutnya, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," katanya.