Delik RCTI: Aksi Lancang Penagih Utang

RCTI
Delik RCTI mengulas Teror Debt Collector pada Minggu (19/8/2018) malam. (Foto: RCTI).

JAKARTA, iNews.id - Aksi penagih utang atau debt collector yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi kembali terjadi. Di berbagai daerah, para kreditur kembali menjadi korban sang juru tagih.

Beberapa waktu lalu seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban penculikan oleh 5 orang debt collector di Jakarta Barat. Bahkan, dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan yang berujung pada pelecehan.

Aksi debt collector bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan sepeda motor pada sebuah kantor usaha sewa guna (leasing) sang ibunda.

Tindakan penagihan semena-mena yang tak prosedural makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang tanggung jawab atas perusahaan perbankan dan nonkeuangan belum membuat patok aturan spesifik yang mengatur tata kelola penagihan utang konsumen oleh pihak ketiga atau debt collector.

Iming-iming komisi atas utang yang dibayarkan dan jaminan harta kreditur yang ditarik pun menjadi incaran debt collector.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
9 jam lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 25, Rabu 29 April 2026: Sena-Davina Kian Dekat

Film
9 jam lalu

Sinopsis Sinetron Turun Ranjang Eps 25, Rabu 29 April 2026: Albi Jual Rumah

Seleb
2 hari lalu

King Nassar Punya Cara Unik Healing Biar Tidak Stres, Bukan Liburan!

Film
2 hari lalu

Andhika Pratama Ikut Ramaikan Program Baru RCTI Healing Jalur King Nassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal