JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat memerintahkan 3 anggotanya mundur dari keanggotaan Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR. Perintah mundur juga berlaku terkait pembahasan RUU lainnya yang tidak berhubungan dengan pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, fraksinya harus konsisten hadir membantu rakyat dan pemerintah di setiap tingkatan di tengah situasi genting karena pandemi global virus corona (Covid-19). Dia juga mengajak mengajak para anggota dewan bersama-sama mencurahkan pikiran, tenaga, dan perhatian untuk mengurangi dampak virus corona.
"Untuk itu setiap Pembahasan RUU apakah itu inisiatif dan/atau noninisiatif DPR mesti kita tunda/tolak dengan mundur dari keaanggotaan Panja sementara ini, kecuali RUU yang berkaitan dengan penanganan #PandemiCovid19. Demikian untuk menjadi perhatian kita bersama," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Pria yang akrab disapa Ibas ini mengatakan, fraksinya tidak apriori membahas RUU apa pun di DPR termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Minerba. Namun, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, DPR semestinya bijak menyikapi situasi dan kondisi terkini.
"Kita harus bijak melihat situasi, waktu, kondisi dan prioritas, saat ini terjadi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/4/2020).