Polda Metro Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta

Antara
Aksi perusakan dan pembakaran halte Transjakarta. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta. Hal ini terjadi saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta beberapa hari lalu.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.

Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19. "Hasil pemeriksaan kemarin kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Megapolitan
17 hari lalu

Kronologi Bus Transjakarta Keluar Asap di Halte Pancoran, Bikin Penumpang Panik

Megapolitan
2 bulan lalu

Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas Dikeroyok Ditangkap!

Megapolitan
3 bulan lalu

5 Fakta Dua Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Berujung Pembakaran Warung dan Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal