Atas hal kemunduran demokrasi tersebut, civitas Universita Paramadina mengeluarkan empat poin pernyataan.
"Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden. Kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK," ujar Sunaryo.
Kedua, pihaknya meminta keadilan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan HAM tidak bisa dibiarkan.
Ketiga, mendesak parlemen dan partai politik harus menyuarakan aspirasi rakyat. Parlemen dan partai politik merupakan jembatan aspirasi rakyat. Sebagai bagian dari penguatan institusi demokrasi, partai politik harus menjadi teladan bagaimana demokrasi dipraktikan.
"Keempat, kepada semua rekan-rekan seperjuangan, para akademisi, pegiat masyarakat sipil dan media massa, kita harus terus menjaga spirit demokrasi, keadilan dan anti-KKN di negeri ini," kata Sunaryo.
"Kita tidak boleh membiarkan diri kita takluk pada kenyataan-kenyataan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi, keadilan dan anti-KKN. Kita harus terus menyuarakan pesan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan anti-KKN," ucapnya.