- Presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
- Presiden dapat dan berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Kontrol terhadap negara (alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol).
- Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional oleh peraturan perundangan.
- Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya.
- Kekuasaan pemerintah terbatas.
- Pelaksanaan Demokrasi Liberal di Indonesia
- Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa demokrasi liberal adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial berlandaskan pada UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Tahun 19455) dan kekuasaan tertinggi negara ditempati oleh lembaga eksekutif, yaitu presiden.
Rangkuman Demokrasi Liberal Indonesia
Berakhirnya demokrasi Liberal ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kegagalan Konstituante menyebabkan keadaan negara yang telah merongrong sejumlah pemberontakan menjadi bertambah.
Atas dasar pertimbangan menyelamatkan negara dari bahaya, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan konstitusional. Tindakan presiden tersebut berupa pengeluaran Dekrit Presiden.
Semoga kamu bisa memahami tentang demokrasi liberal setelah membaca artikel ini ya!