JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai tidak berwenang mengajukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kongres Luar Biasa (Demokrat) di Sumatera Utara dinilai tidak memenuh persyaratan.
Kuasa Hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, jika pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko diterima dan disahkan pemeritah, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepartaian.
"Jika Menkumham berani mengesahkan, kita tinggal menunggu saja hancurnya partai-partai lain direbut oleh orang yang berduit dengan cara KLB. Mengerikan," ujar Fickar di Jakarta, Rabu (24/3/2021).