Jakarta, iNews.id- Partai Demokrat (PD) pimpiman Agus Harimurti Yudhoyono setuju dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen terlebih dahulu. PD pimpinan AHY yakin kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen tersebut.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Menurut Herzaky, Kemenkumham memberi tengat waktu hingga seminggu terhitung dari 21 Maret 2021. Selain itu, jika ingin mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.