Demokrat Pimpinan AHY Yakin Kubu Moeldoko Tak Dapat Lengkapi Berkas yang Diminta Kemenkumhan

Rakhmatulloh
Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (foto: Refi/MNC)

Jakarta, iNews.id- Partai Demokrat (PD) pimpiman Agus Harimurti Yudhoyono setuju dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen terlebih dahulu. PD pimpinan AHY yakin kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen tersebut.

"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Menurut Herzaky, Kemenkumham memberi tengat waktu hingga seminggu terhitung dari 21 Maret 2021. Selain itu, jika ingin mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.  

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.

Zaky melihat kubu KLB hingga saat ini belum bisa melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham itu. Dia yakin permohonan itu bakal ditolak.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

AHY Luruskan Pidato soal Kekuasaan Ada Batasnya: Khawatir Salah Tafsir

12 hari lalu

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-25 Partai Demokrat, Disambut SBY dan AHY

14 hari lalu

AHY Ingatkan Penegakan Hukum Harus Adil, Tak Boleh Dipengaruhi Kekuasaan

14 hari lalu

AHY Ungkap Ukuran Keberhasilan Politik: Apakah Kehidupan Rakyat Menjadi Lebih Baik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal