Zaky melihat kubu KLB hingga saat ini belum bisa melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham itu. Dia yakin permohonan itu bakal ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tuturnya.
Untuk itu, Zaky mengaku yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan obyektif dan adil. Menurutnya, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.
"Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
"Namanya juga KLB abal-abal. Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," tuturnya.