JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yulius meminta agar AHY membayar ganti rugi Rp5 miliar karena telah memecatnya sebagai kader Partai Demokrat.
Sidang perdana pembacaan surat gugatan Yulius dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu, digelar Senin (22/3/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo.
"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono kepada pihak tergugat dan penggugat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Pihak penggugat maupun tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing menyetujui keputusan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan, gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.
"Yang bersangkutan (Yulius) juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imaterial perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.
Dalam gugatan ini, Yulius menggugat Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya serta Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak.