Dia kemudian membandingkan polemik syarat pendidikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Denny menilai dalam kedua persoalan tersebut terdapat dugaan perubahan aturan yang menguntungkan Gibran.
"Ruang publik kita saya lihat agak hingar bingar dengan soal ijazah, tapi saya ingin kita juga masuk ke level yang lebih substantif gitu. Kalau dalam bahasa Prof Mahfud (mantan Ketua MK Mahfud MD), ini merusak peradaban," ujarnya.
Denny menilai proses pemakzulan yang menjadi salah satu jalur politik menghadapi tantangan karena sikap partai-partai di parlemen belum jelas. Dia menggambarkan situasi tersebut seperti strategi bertahan catenaccio dalam sepak bola, dengan berbagai lapisan pertahanan yang membuat proses pemakzulan sulit bergerak.
Menurutnya, arah proses politik tersebut turut dipengaruhi sikap pimpinan koalisi. Namun, dia menegaskan perbaikan sistem tetap perlu dilakukan melalui jalur lain.
Karena itu, Denny menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Tetapi saya juga ingin memastikan perbaikan sistem kita. Karena itu bismillah besok kita juga akan ke DKPP untuk melaporkan pelanggaran etik yang kami duga dilakukan KPU terkait dengan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) ini," pungkasnya.