JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkit peran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Denny saat menyoroti posisi Hasyim yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
Denny awalnya menyinggung Hasyim yang menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, terdapat ketentuan dalam aturan tersebut yang memuluskan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
"9 Oktober 2023 Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023," ujar Denny dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Denny kemudian menyoroti posisi Hasyim yang kini menjadi Komisaris Independen PTPN I. Dia mengaitkan jabatan tersebut dengan status Hasyim yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU karena pelanggaran etik terkait asusila.
"Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? Tiga bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan," kata dia.