Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (tengah) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menurut Denny, penunjukan mantan penyelenggara pemilu sebagai komisaris tersebut juga berkaitan dengan persoalan benturan kepentingan. Dia mengatakan, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur masa jeda bagi pejabat lembaga tertentu sebelum menerima jabatan di institusi lain.

"Kita belum punya undang-undang benturan kepentingan. Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini," kata dia.

Denny menilai jabatan komisaris itu merupakan bentuk 'penghargaan' negara yang tak terlepas dari perannya dalam memimpin KPU saat Gibran maju pada Pilpres 2024.

"Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayaknya," lanjut dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

18 jam lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

18 jam lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

19 jam lalu

Refly Harun Bongkar 3 Keanehan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal