MERANGIN, iNews.id – Tim Densus 88 Antiteror mendatangi Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi (Y-RAJU) di Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat pagi (25/7/2025). Lembaga sosial keagamaan ini resmi dibekukan karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Pembekuan dilakukan atas koordinasi Densus 88 dan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pantauan iNews, sekitar pukul 09.00 WIB, aparat gabungan berpakaian dinas dan sipil memasuki kompleks yayasan yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Petugas langsung menemui pengurus yayasan dan memasang spanduk bertuliskan “PEMBEKUAN AKTIVITAS” di depan bangunan utama.
Spanduk tersebut merujuk pada surat resmi Bupati Merangin Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 sebagai dasar hukum pembekuan.
Sejak saat itu, seluruh aktivitas yayasan dan panti langsung dihentikan. Para penghuni maupun pengurus diminta menghentikan operasional tanpa batas waktu.
Kepala Badan Kesbangpol Merangin Mulyono menegaskan langkah pembekuan telah melalui prosedur resmi.
“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” kata Mulyono.
Sumber internal Pemkab menyebut pembekuan yayasan sosial ini merupakan bagian dari pemantauan terhadap penyebaran paham radikal berkedok kegiatan sosial keagamaan.