Densus 88 Ingatkan Candaan soal Ancaman Bom Bisa Dijerat Pidana 

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar(Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id -Densus 88 Anti Teror menangkap tujuh orang yang melakukan aksi teror melalui media sosial saat kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia. Kepada polisi, sebagian pelaku mengaku hanya bercanda.

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar menyebut kata-kata menyerang, teror atau bom meski dalam konteks bercanda bisa dijerat pidana.

"Saya kira semua sudah tahu ya, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya," ujar Aswin di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/8/2024).

Dia menceritakan, ketujuh orang yang membuat kegaduhan itu melakukan aksi teror seperti mengunggah narasi ancaman atau emoticon yang menggambarkan bom terhadap foto ataupun sebuah postingan di media sosial. Hal itu tentu menanggung proses protokol keamanan.

"Ada juga yang memberikan ancaman berupa akan membakar tempat di mana kegiatan Paus berlangsung, dan yang terakhir, seperti kata-kata 'Saya akan melakukan bom', 'saya adalah teroris', 'saya akan meledakan diri, tunggu saja kabar dari saya', dan seterusnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
25 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

1 bulan lalu

Sekolah Kembali Normal usai Ancaman Bom di SD Jaksel, Pramono: Orang Tua Masih Ada Kekhawatiran

1 bulan lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

1 bulan lalu

Mencengangkan! Peneror Bom di SD Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Jemput Anak usai Kirim Ancaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal