Menurutnya, dalam kasus tersebut asas praduga tidak bersalah tetap harus diutamakan. Dia menilai, jika terbukti terlibat terorisme para pelaku harus dihukum.
“Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat. Tentu saja dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Dan ketepatan itu memang ada di pengurus MUI. Dia ada di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum,” ucapnya.
Selain itu dia juga menilai upaya Densus 88 perlu dilanjutkan di tempat-tempat lain. Aparat, diminta tidak kendor menghadapi persoalan terorisme.
“Dan itu lanjutkan di tempat-tempat yang lain, jangan kendor karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini amanlah,” katanya.
Diketahui Tim Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah terkait dugaan tindak pidana terorisme. Dua tersangka lainnya, yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.