Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Ustaz Farid Okbah

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Densus 88 Anti-Teror.,(foto: ist).

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pagi hari ini. Selain Farid Okbah, detasemen berlambang burung hantu itu juga menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah. 

"Betul, nanti rilisnya menunggu Densus 88," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dalam website MUI.or.id, nama Ahmad Zain tertera di dalam struktur anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Ia tertera di nomor 24.

Sementara itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyebut Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan Ustaz Farid Okbah. Dirinya menerima informasi penangkapan itu setelah pihak keluarga menghubunginya. 

"Iya saya dapat informasinya begitu. Pagi-pagi saya ditelepon," kata Michdan saat dikonfirmasi terpisah Jakarta, Selasa (16/11).

Dalam hal ini, Michdan menyebut, Farid awalnya hendak melakukan kegiatan berdakwa di Cirebon sebelum ditangkap hari ini. Namun demikian, dia tak sempat pergi dan ditangkap oleh penyidik Densus 88 di rumahnya.

Penyidik, kata Michdan, langsung melakukan penggeledahan usai menangkap Farid. Dirinya belum mengetahui lebih lanjut mengenai lokasi keberadaan Ustaz tersebut saat ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Nasional
23 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
23 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
24 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sumbar dan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal