Deolipa dan Burhanuddin Eks Pengacara Bharada E Tolak Mundur Beri Pendampingan Hukum

muhammad farhan
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E. (Foto/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Deolipa Yumara dan Burhanuddin dicabut tugasnya sebagai kuasa hukum Bharada E. Namun, Burhanuddin tidak ingin mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E. 

"(Sebenarnya) Sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," kata Burhanuddin, Jumat (12/8/2022). 

Menurut Burhanuddin, lingkup kerja penasihat hukum harus berdasarkan profesionalitas yang dilandasi Undang-Undang Advokat. Dia mengungkapkan, selama bekerja mendampingi Bharada E tidak melanggar aturan sebagai advokat. 

"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," kata Burhanuddin. 

Dia mengaku kaget karena baru mengetahui pencabutan statusnya sebagai kuasa hukum melalui konfirmasi awak media. Pekerjaan mereka sebagai kuasa hukum Bharada E justru telah membuat terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik. 

"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apalagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," kata Burhanuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

2 hari lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

2 hari lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal