Deputi Direktur Hukum BI Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Kasus CSR

Nur Khabibi
KPK periska Deputi Direktur Departemen Hukum BI pada hari ini terkait kasus dana CSR. (Foto: Ilustrasi)

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, ia menerima melalui yayasan yang ia ajukan. 

"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujarnya. 

Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaanya. 

"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.

"Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
3 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
9 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal