Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan soal Pantun

Achmad Al Fiqri
Gedung Bawaslu (Foto: Bawaslu.go.id)

Kampanye pemilu, menurut majelis Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye, yang dibentuk oleh pasangan calon. Sedangkan Mahfud MD, paslon nomor urut 3, menyampaikannya pada forum undangan KPU dalam rangka melaksanakan pengundian nomor Urut Pemilihan Presiden Tahun 2024.

Selanjutnya, terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari, Pantun belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.

Selanjutnya majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam Pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran dan iklan kampanye.

Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online. Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata majelis, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud Itu bukanlah pelanggaran Pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal