"Yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian 4 buah banner, 4 strip Tramadol dan 2 strip Diazepam," ujar Iman.
Selain barang-barang tersebut, polisi kembali menyebut adanya penyitaan senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan dan benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Sebanyak 65 orang ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi menduga mereka hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dengan tujuan membuat kerusuhan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 308 dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.