JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons mendapatkan beragam hukuman dari TNI. Salah satunya adalah penahanan militer selama 21 hari.
Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infantri Ahmad Alam Budiman menyebut, penahanan militer 21 hari tergolong berat di TNI.
"Jadi 21 hari bagi seorang prajurit adalah hukuman maksimal," kata Alam, dikutip Jumat (30/1/2026).
Kemudian, Serda Heri juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode.
"Jadi yang bersangkutan yang seharusnya eligible (memenuhi syarat) naik pangkat di 2029, itu mundur tiga periode," ujarnya.
Selain itu, Serda Heri tidak bisa mengikuti pendidikan di lingkungan TNI selama satu periode. "Sanksinya berat," kata Alam.