Korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi kasus rasuah kedua dengan kerugian negara paling besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, negara merugi Rp138,4 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2000 lalu.
Kerugian itu berasal dari kucuran dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun kepada 48 bank.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI sebesar Rp106 triliun, ditemukan penyimpangan Rp54,5 triliun. Sebanyak Rp53,4 triliun bahkan merupakan penyimpangan yang terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan," tulis ICW dalam laman resminya.
Kasus penyerobotan lahan negara seluas 37.095 hektare untuk kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi perkara dengan kerugian negara terbesar selanjutnya. Lahan yang digarap Grup Duta Palma milik Surya Darmadi selama 2003 hingga 2022 itu merugikan negara Rp104,1 triliun.
Kerugian itu berdasarkan audit BPKP. Secara terperinci, total kerugian negara berasal dari kerugian keuangan Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun.
Dikutip dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara Rp39 triliun.