JAKARTA, iNews.id - Sistem informasi rekapitulasi (sirekap) dinilai banyak kejanggalan saat penghitungan suara Pemilu 2024. Data sirekap tidak sesuai dengan hitung manual di tempat pemungutan suara (TPS).
Server sirekap juga ternyata berada di China, Prancis dan Singapura. Hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.
Para pakar dan tokoh juga mendesak ada audit forensik informasi teknologi KPU. Pasalnya KPU melakukan kesalahan input data.
Berikut deretan tokoh dan pakar kecam sirekap KPU: