Destry Damayanti Pastikan Tugas Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal usai Perry Warjiyo Mundur

Anggie Ariesta
Plt Gubernur BI Destry Damayanti memastikan seluruh mandat dan tugas konstitusional bank sentral tetap berjalan normal tanpa gangguan. (Foto: iNews)

Destry menegaskan, seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.

“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya. Maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry.

Lebih lanjut, Destry menyampaikan bahwa saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru. 

“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Sebut Rupiah Masih Terkendali meski Dolar AS Menguat, Ini Faktornya

3 hari lalu

Rupiah Nyaris Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, BI Gencar Intervensi Jaga Stabilitas

11 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,3 Miliar Dolar AS di September 2026, Ini Faktor Pendorongnya

17 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal